Masih ingatkah kita kejadian yang menghebohkan bulan November 2009 yang lalu? Pemberian obat massal antifilariasis yang ditujukan untuk memberantas penyakit kaki gajah (filariasis) di Kabupaten Bandung, ternyata berakibat fatal. Dilaporkan sebanyak 8 warga diduga tewas dan lebih dari 200 orang warga dirawat setelah mengkonsumsi obat antifilariasis yang diberikan secara massal oleh pemerintahan setempat dengan jumlah pasien terbanyak berasal dari Kecamatan Majalaya. Menanggapi kasus yang terjadi Ketua Komite Ahli Pengobatan Filariasis (KAPFI) Prof. Dr. dr. Purwantyastuti, M.Sc., Sp.FK mengatakan, obat anti filariasis yang diberikan aman digunakan, apakah benar begitu? Kasus kematian warga setelah mengkonsumsi obat antifilariasis diduga disebabkan oleh 3 hal; pemberian obat massal tanpa didampingi tenaga kesehatan, pemberian obat yang tidak tepat dosis, dan tidak dinformasikan tata cara penggunaan obat yang benar.
Pada saat pemberian obat antifilariasis di Kabupaten Bandung, pemberian obat diberikan oleh kader bukan oleh tenaga medis, yakni farmasis yang memiliki tanggung jawab dalam pemberian obat dan reaksi di dalam tubuh pasien. Alasan Dinas kesehatan yang mengatakan bahwa kader-kader yang bekerja telah diberikan sosialisasi dan agar lebih mudah diterima oleh masyarakat. Meskipun dinas kesehatan provinsi berkelit tim dokter dan perawat tetap berada di puskesmas kecamatan selama tiga hari untuk melakukan pengawasan dalam operasional pengobatan massal kaki gajah. Apabila tenaga medis yang disediakan hanya bekerja di puskesmas, lalu siapa yang mengontrol pemberian obat di lapangan? Walaupun hal ini merupakan pengobatan massal gratis bagi masyarakat tidak seharusnya pelayanan yang diberikan alakadarnya, pengeluaran pemerintah dibiayai oleh masyarakat, maka kewajiban pemerintah untuk memberi pelayan yang terbaik di bidang kesehatan.
Pemberian obat yang tidak tepat dosis menjadi salah satu penyebab terjadinya efek samping yang fatal. Proses pengobatan menggambarkan suatu proses normal atau "fisiologik" dari pengobatan, di mana diperlukan pengetahuan, keahlian sekaligus berbagai pertimbangan profesional dalam setiap tahap sebelum membuat suatu keputusan. Dalam pemberian dosis obat-obatan perlu diperhatikan usia dan berat badan dari si pasien, karena pemberian dosis bagi anak-anak, dewasa dan orangtua di atas 50 tahun berbeda. Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan tubuh pasien dalam menerima pengobatan. Dalam kasus pengobatan filariasis di Kabupaten Bandung, diberikan tiga jenis obat-obatan, yaitu dietil karbamasin sitrat (DEC), albendazol (obat cacing) dan parasetamol (obat penurun panas). Pemberian dosis antifilariasis yang diberikan sudah sesuai prosedur WHO, yaitu 6 mg/kg berat badan untuk DEC dan 400 mg untuk Albendazole, dikonsumsi 3 kali sehari, penimbangan berat badan warga memang tidak dilakukan, namun pemerintah menggunakan perhitungan berat badan rata-rata per kelompok umur yang dinilai cukup aman. Kesalahan dalam pemberian obat yang tidak sesuai dengan kelompok kemungkinan besar dapat terjadi, melihat obat antifilariasis diberikan bukan oleh tenaga medis yang profesional.



