18 Juni 2010

MABA, PEMINATAN, DAN SKRIPSI

Bismillah

Maba, Peminatan, dan Skripsi

Maba, peminatan, dan skirpsi untaian kaa-kata tersebut akhir-akhir ini selalu melantun di gendang telingaku. Maba, singkatan dari mahasiswa baru istilah yang bagiku asing, itu dulu 11 bulan 12 hari yang lalu, kini gelar maba harus kulepas dan tanggung jawab baru menungguku. Yupp, sekarang kami angkatan 2009 harus menyinsingkan lengan baju, (jiah..kayak mau ngapain aja) untuk mempersiapkan proses penyambutan mahasiswa baru 2010. Apalagi di Farmasi ada kebiasaan (legal loh..) turun temurun dari zaman baholak yaitu kegiatan Mabim (masa bimbingan). Mabim itu istilahnya jang pedekate antara sesama angkatan 2010 dan dengan angkatan 2009, di Farmasi suasana kekeluargaanya kelihatan banget, terbukti dengan adanya penyatuan hubungan secara sah antara individu-individu 2009 dengan 2010 (emang pernikahan?) yang diwujudkan dalam istilah kakak-adek (Kadek). Nah untuk ke jenjang tersebut Maba Farmasi harus menunjukan kekompakan 1 anggkatan dan chemistry gitu dengan angkatan atas, wong mau ngelamar jadi kakak asuh kan kudu tahu siapa emaknya, neneknya ama buyutnya, (temu keluarga gitu) asik deh, jadi ada keluarga anggkat gitu di Farmasi dan lu engga akan ngerasa sendirian.

Obat Bebas dan Bebas terbatas


Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Undang - Undang No. 23 tahun 1992). Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.



 INFORMASI UMUM OBAT
Obat adalah bahan atau panduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992).

Penggolongan Obat
Obat dapat dibagi menjadi 4 golongan yaitu : 

17 Juni 2010

Semua orang bisa bikin obat, nah...loh

Bismillah

Tahulkan tentang kasus Masran? engga tahu? ah payah mas cuma tahu kasus Ariel, Luna ama Cut Tari doang Wah..apa-apaan ni Tik..hehehe). Ituloh kasus perawat di daerah terpencil yang membuatsediaan obat ke pada pasien dimana hal tersebut melanggar UU Kefarmasian pasal 108(1) UU no 36 th 2009 di Indonesia, terus dia minta agar UU kefarmasian dikaji ulang biarsemua orang bisa bikin obat (nah loh???)
Tulisan ini gw copy dari Mbah Rezi yang ikut melihat jalannya persidangan...

Mbah Rezi," Rekan-rekan semua, melalui note ini saya akan beberkan beberapa kutipan yang saya dengar dari mahkamah konstitusi perkara penggugatan pasal 108(1) UU no 36 th 2009. Saya sempat merekam namun sayangnya kualitas rekaman tidak bagus sehingga tidak valid untuk diperdengarkan."